SYARAT LEGALISASI AHLI WARIS
- Formulir terisi dari BPN yang ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa
- Surat Kematian / Akte Kematian dari pemilik sertifikat/pemberi warisan
- KK ahli waris
- KTP semua ahli waris
- Sertifikat/Leter C.
- Surat Pernyataan dari semua ahli waris.